Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Layur Tolak Digusur

Kompas.com - 01/12/2010, 12:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 250 Kepala Keluarga di Jalan Layur, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur menolak penggusuran Pemerintah Kota Jaktim yang dinilai tanpa prosedur atau putusan pengadilan.

"Kami menolak penggusuran karena tak ada surat perintah bongkar dari pengadilan," kata Ketua Forum Perlawanan Warga Layur RT 9 RW 11, Meijaeni, Rabu (1/12/2010) di Jakarta. "Kami menuntut bisa tetap bertahan dan tinggal selamanya di sana serta memiliki hak kepemilikan pada tanah yang telah ditelantarkan lebih dari 20 tahun itu," imbuhnya.

Meijaeni menuturkan, warga menempati tanah di Jalan Layur sejak tahun 1970 -an. Posisi tanah tersebut berbatasan dengan Taman Pemakaman Umum (TPU) Layur di utara, Jalan Layur di barat, Jalan Baru di selatan, serta TPU Layur dan SMAN 36 Jakarta di timur.

Semula, tanah seluas 4.400 meter persegi tersebut dimiliki oleh Aisah bin Goplem yang kemudian dijual ke R Sudiono pada 18 Mei 1964. Meski sudah menyerahkan uang pembelian tanah, R Sudiono dan istrinya Ngadisah tidak bisa langsung menempati tanah secara fisik. "Karena itu, Ngadisah menggugat Aisah pada 2 Februari 1979 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan gugatannya menang," kata dia.

"Sebelum menggugat ke PN, R Sudiono sudah meninggal dunia sehingga perjuangan mendapatkan tanah di Jalan Layur dilanjutkan oleh istrinya," jelas Meijaeni.

Kemudian, Aisah bin Goplem mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi pada 6 Desember 1979. Putusan Banding PT Jakarta membatalkan Putusan PN yang memenangkan Ngadisah sekaligus memutus bahwa perjanjian jual beli tanah tidak sah dan tanah masih jadi milik Aisah bin Goplem.

Ngadisah lalu mengajukan kasasi ke MA dan hakim memutus Ngadisah menang pada 23 Juni 1981. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 625 K/Sip/ 1980, Hakim Agung memutus jual beli antara Aisah bin Goplem dan R Sudiono adalah sah dan mengikat menurut hukum. "Sesuai putusan MA itu, Ngadisah berhak atas tanah tersebut. Menurut investigasi terhadap ahli waris Ngadisah R Sudiono, kami dapat informasi bahwa tidak ada ahli waris," ujar Meijaeni.

Ia menambahkan, kalaupun nantinya masih ada ahli waris Ngadisah R Sudiono, pemerintah dan/atau ahli waris Ngadisah tidak bisa semena-mena menggusur pemukiman warga.

Berdasarkan Pasal 27 junto Pasal 34 junto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disebutkan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dapat hapus karena ditelantarkan. "Jika benar milik Ngadisah R Sudiono, tanah itu telah ditelantarkan oleh sang pemiliknya sejak tahun 1980-an atau lebih dari 20 tahun," tandas Meijaeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com