JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak betah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Tioma Theresia (30), di Jalan Mahakam, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Taniroh (17) nekat meracuni majikan agar dipecat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Metro Depok Kompol Ade Rahmat Idnal, saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/2/2011), kejadian tersebut berawal saat perempuan asal Berebes, Jawa Barat, itu diterima bekerja di kediaman Tioma. Pelaku, yang baru mulai bekerja hari Sabtu, kesal karena disuruh untuk mengasuh Steven, anak korban yang masih berumur 6 tahun.
"Pelaku tidak menyukai hal tersebut (mengasuh anak). Dia lalu meracuni air yang akan diminum oleh Steven," kata Ade.
Taniroh kemudian memasukkan sebuah obat nyamuk bakar ke dalam termos air, dengan harapan air itu akan dikonsumsi oleh Steven. Namun, Tioma ternyata lebih dulu mengonsumsi air tersebut.
"Korban pun langsung kejang-kejang," ujar Ade.
Menurut Ade, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi lain, seperti percobaan pencurian maupun pembunuhan. Pelaku, kata Ade, hanya mengakui bahwa ia tidak betah bekerja di tempat korban.
Akibat perbuatan tersebut, Taniroh dijerat Pasal 202 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan jiwa dan keselamatan orang lain. Taniroh terancam hukuman 15 tahun penjara. (Nurmulia Rekso P)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.