Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Ulung Bobol Kartu Kredit Rp 81 Miliar

Kompas.com - 29/09/2011, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Subdirektorat Tanah dan Bangunan Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan pembobol mesin transaksi kartu kredit atau electronic data capture (EDC) dari berbagai bank swasta dan nasional. Komplotan berjumlah 14 orang ini telah beraksi dari tahun 2010 dan berhasil meraup keuntungan sampai Rp 81 miliar.

"Modusnya agak unik dan terorganisir dengan baik serta telah merugikan banyak pihak. Ada kaitannya dengan operasional bank dan penyalahgunaan kartu kredit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis (29/9/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy Pramono mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan anggota komplotan penjahat perbankan ini, yakni penipuan dengan model transaksi offline dan penipuan online melalui sistem refund (pengembalian).

Modus penipuan offline oleh pelaku terungkap saat Bank Danamon melihat adanya transaksi kartu kredit yang mencurigakan senilai Rp 432 juta pada 8 September 2011. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, para pelaku menuturkan bahwa pembobolan ini sudah dipersiapkan dengan matang. Caranya dengan mencari mesin EDC yang rusak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pelaku kemudian menemukan adanya mesin EDC rusak Bank Danamon yang biasa dipakai transaksi pembayaran bahan bakar di SPBU Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga pelaku, yakni Kusno, Parjo, dan Andi, yang telah mengenakan seragam Bank Danamon palsu dan surat perintah palsu mendatangi SPBU itu untuk pura-pura memperbaiki mesin EDC.

"Mesin edisi itu dibawa. Di dalam itu ada MID (merchant identification) dan TID (terminal identification), dan data-data yang diambil. Mereka minta juga kartu ATM dan nomor PIN pemilik SPBU yang dipegang pegawai," kata Gatot.

Para penipu itu kemudian menyerahkan mesin EDC kepada Ranan, yang bertugas membuat transaksi fiktif dari kartu-kartu kredit yang sengaja dibuat. Pihak bank mencatat transaksi itu dan mengirimkan pembayaran ke rekening pemilik SPBU, Teuku Averose, yang sudah dipegang pelaku.

Setelah itu, Ranan mencairkan dana senilai Rp 432 juta. Dana itu ditransfer pelaku ke sembilan rekening yang sengaja dibuat memakai identitas palsu. Nilai transfer itu mencapai nilai rata-rata Rp 20 juta dalam sehari. Bank Danamon mencurigai adanya aliran ini dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Adapun modus kejahatan kedua yang dilakukan komplotan ini adalah menggunakan sistem refund (pembatalan transaksi). Pelaku terlebih dulu mencuri data MID dan TID mesin EDS yang ada di supermarket terkenal.

"Mereka lalu membuat transaksi-transaksi fiktif di mesin EDS milik mereka. Namun, karena data di dalamnya itu sama, jadi seolah-olah mereka belanja pakai kartu kredit di supermarket itu, padahal tidak," kata Gatot.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com