Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor Polisi, Timses Bawa 387.155 Data DPT Bermasalah

Kompas.com - 18/06/2012, 19:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses (timses) dari empat pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (18/6/2012) siang untuk melaporkan kisruhnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Di dalam laporan itu, timses juga sekaligus memberikan 387.155 data bermasalah yang ada di dalam DPT.

Demikian diungkapkan tim advokat Alex-Nono, R. Bambang Jaya Bangkit, Senin (18/6/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Kami temukan ada hampir 400.000 data (tepatnya 387.155 data) yang tidak valid. Ini semua terlampir di lembar yang kami berikan," katanya.

Di dalam lembar kopian yang dibawa Bangkit, terdapat beberapa poin modus manipulasi penggelembungan data yang terjadi. Timses menemukan penggelembungan data terjadi terutama dengan cara membuat data-data identik yang jumlahnya mencapai 132.171 orang. Data-data identik itu seperti pencantuman nama, tempat dan tanggal lahir yang sama tetapi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

Selain itu, tim juga menemukan banyak NIK baru dibandingkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012 yang jumlahnya mencapai 163.727 orang. Persoalan kacaunya data DPT ini, diakui Bangkit, terjadi secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta. Tetapi, yang paling janggal terjadi di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Di Pondok Bambu NIK yang kami temukan janggal karena angkanya lebih dari 16 digit," ucap Bangkit.

Diberitakan sebelumnya, tim sukses dari empat pasangan calon seperti Alex Noerdin-Nono Sampono, Jokowi-Ahok, Hendardji Soepandji-Riza Patria, dan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini melaporkan Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar dan Ketua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Purba Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait kekacauan data DPT.

Keduanya diadukan lantaran dianggap bertanggung jawab membiarkan kekacauan itu terjadi. Mereka dilaporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 94 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com