Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis! Pengawalan Polisi untuk yang Bawa Uang ke Bank

Kompas.com - 29/06/2012, 20:27 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menghindari terjadinya perampokan dan penganiayaan di jalan raya terhadap nasabah bank, masyarakat yang membawa uang dalam jumlah besar diperbolehkan meminta pengawalan pihak kepolisian. Tidak ada pungutan biaya untuk layanan tersebut.

"Sebaiknya masyarakat yang bawa uang ke bank dalam jumlah besar perlu didampingi polisi. Pengawalan ini gratis, tidak ada pungutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Mapolrestro Jaksel, Jumat (29/6/2012).

Imbauan ini disampaikan AKBP Hermawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan komplotan perampok nasabah bank di Ciputat, Tangerang Selatan. Hermawan meminta warga untuk tidak segan-segan meminta perlindungan aparat kepolisian setempat guna mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan pencurian yang disertai kekerasan.

"Silakan hubungi Polsek setempat untuk minta pendampingan gratis," kata Hermawan.

Keempat pelaku kejahatan yang diamankan di Ciputat, masing-masing SM alias Manto (42), AS alias Pandi (40), IS alias Imam (41), dan ST alias Tardek (30). Komplotan ini melancarkan aksinya sejak tahun 2009 hingga 2011 di wilayah Ciputat.

Target mereka adalah nasabah, khususnya pengusaha ayam potong yang hendak mengantar uang hasil usaha ke bank. Dengan kehadiran anggota kelompok yang pernah terlibat dalam bisnis ayam, mereka akhirnya mampu memonitor dan memeroleh informasi seputar data waktu penyetoran uang, bahkan hingga tempat uang disimpan.

Untuk itulah aparat kepolisian berharap masyarakat bekerja sama mengantisipasi potensi tindak kriminal dengan meminta pengawalan aparat. Sementara itu, terkait empat tersangka, Hermawan menyebutkan bahwa keempatnya adalah pemain lama dalam tindak kejahatan perampokan. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan mereka pernah terlibat dalam tindak kejahatan lain dan di wilayah berbeda.

"Masih disidik, tapi tidak tertutup kemungkinan ada tindak kejahatan lain," pungkas Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com