JAKARTA, KOMPAS.com- Salah satu Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengingatkan, cagub-cawagub DKI Jakarta agar melaporkan dana kampayenya segera. "Saya cuma mau mengingatkan untuk segera melaporkan dana kampaye. Mengingat banyak dana yang berasal dari identitas yang nggak jelas," kata Nasrullah, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (11/7/2012).
Nasrullah menegaskan dana kampaye aturannya itu mesti dilaporkan. Ia juga mengingatkan, agar cagub-cawagub melaporkan dana kampayenya setidaknya 14 hari sejak berakhirnya masa kampaye. Berarti paling lambat sekitar 25 Juli 2012. Untuk kandidat yang diketahui bermasalah dalam hal dana kampaye akan terancam pidana paling sedikit dua bulan, dengan ancaman maksimal 24 bulan. Itu sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Agar tidak dipidana maka segera saja laporkan, 14 hari sejak berakhirnya masa kampaye. Artinya, paling lambat 25 Juli 2012 mendatang," kata Nasrullah, Rabu ini.
Seperti yang diberitakan, Pilkada akan dilakukan dua putaran, antara Foke-Nara yang memperoleh 34,36 persen suara dan Jokowi-Ahok yang sementara ini unggul 42,62 persen suara. Persentase itu berdasarkan hasil hitung cepat dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Harian Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.