Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Diperas Tiga Wartawan Gadungan

Kompas.com - 12/09/2012, 21:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kota Jakarta Timur berinisial H diperas oleh tiga orang pria. Ketiga pria itu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan mempublikasikan aib korban yang tertangkap kamera sedang bersama wanita.

Kepala Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan timnya sudah mengamankan tiga orang pelaku berinisial D, S, dan F. Ketiganya ditangkap pada Rabu (12/9/2012) malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"D dan S mengaku sebagai wartawan mingguan Siasat Kota dan F mengaku dari mingguan Media Potensi kepada korban," ujar Helmy, Rabu, di Mapolda Metro Jaya.

Helmy menjelaskan laporan ini diawali dari laporan korban, H, ke aparat kepolisian beberapa waktu lalu. H merasa diperas oleh oknum yang mengaku wartawan. "Para pelaku ini mengikuti, membuntuti, serta memfoto kegiatan korban. Mereka kemudian memeras korban sampai Rp 50 juta," katanya.

Karena takut merasa aibnya dibeberkan, H lalu menuruti kemauan para pelaku. Di tempat yang sama, H mengaku khawatir dengan foto yang ditunjukkan pelaku. "Itu ada bukti foto keluar sama perempuan," akunya.

Setelah itu, H menawarkan uang Rp 500.000 kepada pelaku tetapi mereka tidak mau. Para pelaku meminta Rp 50 juta. Melihat gelagat tidak baik dari pelaku yang terus menerornya, H menuturkan dirinya langsung melapor ke polisi.

Aparat kepolisian kemudian meminta H untuk memancing pelaku. H mengajak pelaku bertemu di sebuah restoran di Blok M sambil membawa amplop berisi uang Rp 1,5 juta. Setelah amplop diserahkan, polisi langsung menangkap tiga pelaku dan memboyongnya ke Mapolda Metro Jaya.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujar Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com