Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku di Bawah Umur, Pelaku Pencabulan Anak Dilepas

Kompas.com - 30/01/2013, 16:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berusia tujuh tahun di Jakarta Timur dilepaskan oleh aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Kepada polisi, pelaku berinisial RA itu mengaku berusia 13 tahun sehingga hanya dikenai wajib lapor.

RA dituduh melakukan pencabulan terhadap RR di rumah korban ketika ibu korban sedang tidak ada di rumah. Kejadian tersebut berlangsung pada awal bulan ini (bukan Desember 2012 seperti diberitakan sebelumnya), tetapi baru terungkap pada bulan ini setelah ibu korban curiga kepada RR yang mengeluh sakit saat buang air kecil.

Keluarga korban kemudian mengadukan masalah tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Saat diperiksa, RA mengaku baru berusia 13 tahun sehingga akhirnya dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh aparat kepolisian.

T selaku paman korban menuturkan, pelaku yang tak lain tetangga korban diamankan oleh warga setelah RR mengatakan bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh RA. Pelaku dibawa dari sebuah warung internet di dekat rumah korban. Setelah sempat diinterogasi oleh warga dan orangtua korban, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Waktu di polisi, pelaku ngakunya 13 tahun, jadi dipulangin sama polisi. Orangtua (korban) sempat protes, kenapa dikeluarin? Kata polisi, pelakunya masih di bawah umur," ujar T saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Rabu (30/1/2013) pagi.

Setelah polisi melepaskan RA, keluarga dan guru korban berusaha mencari tahu asal-usul pelaku. Mereka pun mencari identitas pelaku ke sekolahnya di sebuah sekolah dasar di wilayah Pondok Gede, Jakarta Timur. Hasilnya cukup mengejutkan, dari salinan kartu keluarga pelaku di SD tersebut, RA diketahui lahir tahun 1995 atau berusia 17 tahun.

Menurut T, sehari-hari RA tinggal di sebuah gudang cabai yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban. RA tinggal bersama ayah dan kakak-kakaknya yang bekerja sebagai buruh di gudang tersebut. Secara fisik, RA memang tampak lebih kecil dari anak seusianya sehingga bagi orang yang tak mengenalinya akan percaya bahwa pelaku berusia di bawah usia 17 tahun.

"Tapi telat, kita tahunya ternyata pelaku sudah gede setelah polisi membebaskan pelaku. Pihak keluarga juga sempat protes, masa yang kayak gini polisi bisa lolos," ujarnya.

Keluarga korban semakin geram karena setelah polisi membebaskan RA dan hanya mengenakan wajib lapor, remaja tersebut sudah tak tinggal di gudang cabai dekat rumahnya. Dari informasi yang beredar, RA dan keluarganya diungsikan ke rumah salah seorang kerabatnya. Namun, itu pun diragukan oleh warga yang menduga ia kabur.

T mengatakan, keluarga korban sudah meminta bantuan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta bantuan hukum. Keluarga meminta kedua organisasi tersebut mengawal kasus yang menimpa bocah malang itu.

RA dituduh melakukan pencabulan terhadap RR tatkala orangtua korban tidak berada di rumah. Berdasarkan pengakuan korban, RA melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dalam kurun waktu beberapa hari di awal Januari 2012. Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam dan memberikan uang Rp 1.000 kepada korban agar tak memberitahukan aksi bejatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com