Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculikan Bayi Marak, Orangtua Harus Waspada!

Kompas.com - 06/02/2013, 20:52 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan bayi oleh sindikat internasional yang terungkap di Jakarta Barat baru-baru ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta para orang tua untuk berhati-hati.

Penjualan anak, kata Arist, dapat terjadi atas beberapa faktor. Pertama, bisa terjadi secara individual, misalnya ada broker yang mencari ibu hamil dan tidak mampu membiayai persalinan untuk dirayu agar mau menitipkan anaknya, setelah itu anak tersebut akan dijual.

Kedua, penculikan yang terjadi di rumah sakit, puskesmas tempat ibu melahirkan, dengan bantuan seorang broker yang berpura-pura menjadi perawat misalnya, untuk memandikan bayi yang baru dilahirkan kemudian dibawa pergi untuk dijual.

"Untuk itu, saya berharap agar semua orang tua lebih waspada. Jangan begitu saja terkena tipu muslihat orang yang merayu ibu yang tidak mampu untuk memberikan biaya persalinan, dan menitipkan anaknya setelah lahir. Kewaspadaan juga harus ditingkatkan kepada orang yang berupaya menyamar jadi petugas medis di RS atau puskesmas," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/2/2013).

Arist juga menyebut kasus sindikat penjualan bayi internasional dengan pelaku yang merupakan pemain lama itu telah melakukan kejahatan luar biasa, seperti penculikan untuk melakukan adopsi ilegal. Hal itu, kata dia, termasuk kategori human trafficking dan sudah sepatutnya pelaku dikenakan pasal berlapis.

"Kejahatan seperti ini tak bisa ditolerir pasalnya anak sebagai golongan yang harus dilindungi menjadi terancam," ujarnya.

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Barat telah membongkar aksi sindikat internasional perdagangan bayi. Komplotan tersebut menjual bayi dengan harga mulai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per anak ke luar pulau maupun luar negeri.

Keenam tersangka berinisial A (52), R (51), M (57), E (40), LS (35), dan HS (62) dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dikonstruksikan pada Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com