Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengutil di Lotte Mart Tertangkap

Kompas.com - 06/04/2013, 14:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat pelaku pencurian di dalam Lotte Mart, Ciracas, Jakarta Timur, tertangkap basah saat tengah beraksi, Jumat (5/4/2013) sekitar pukul 17.00. Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Sektor Ciracas untuk ditindaklanjuti.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsektro Ciracas AKP Jupriono mengatakan, keempat tersangka ditangkap oleh petugas keamanan Lotte Mart. Keempat orang tersebut bernama Jean Waworuntu (43), Helmina Heni Salindeho (42), Adrif Viktor, dan (45) Robert Wilem Maulen (43). Semua saling kenal dan tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Modus yang dilakukan keempat tersangka adalah dengan menyamar sebagai pembeli biasa. Mereka pun berbagi tugas. Adrif dan Viktor menunggu di dalam mobil yang diparkir, sementara dua wanita itu beraksi masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Canggihnya, dua wanita melengkapi diri dengan magnet untuk menghindari detektor yang ada.

"Jadi, dia menggunakan magnet supaya barcode yang ada di barang-barang tidak terdeteksi oleh detektor pintu keluar. Mereka ambil satu per satu barang kemudian dibawa ke mobil, bolak-balik," ujar Jupriono kepada Kompas.com, Sabtu siang.

Terungkapnya aksi komplotan pun terbongkar saat salah seorang petugas keamanan parkir Lotte Mart memergoki wanita tersebut mengeluarkan sejumlah barang dagangan dari dalam tasnya. Para pelaku pun sempat melawan dengan tidak mengakui perbuatannya kepada pihak petugas sehingga dibawa ke Kepolisian Sektor Ciracas.

"Akhirnya mereka ngaku juga melakukan itu. Lagipula, kan, jelas direncanakan, mereka sudah bawa magnet untuk melepas barcodenya," katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang hasil pencurian di Lotte Mart, yakni satu buah susu kardus, satu buah parfum bayi, satu buah vitamin rambut, satu setel celana dalam pria, satu buah tisu toilet, sembilan potong baju wanita dan satu buah alat pembasmi serangga jenis semprot otomatis. Kini, para tersangka masih diperiksa intensif di ruangan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ciracas. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com