Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Kekerasan Seksual Bisa Diadukan via SMS

Kompas.com - 23/04/2013, 17:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan meluncurkan sistem pelayanan pengaduan tindak kekerasan pada anak melalui pesan pendek atau SMS. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan kinerja Komnas PA dalam hal perlindungan anak dari ancaman kekerasan.

Sekretaris Jenderal Komnas PA Samsul Ridwan mengatakan, program tersebut merupakan kerja sama Komnas PA dengan perusahan milik Jusuf Kalla, yakni Kalla Group. Program tersebut akan diluncurkan pada Mei 2013.

"Ini mempermudah masyarakat mengadu kepada para pejuang hak anak-anak, baik di pusat maupun di daerah, dan mendapat respons yang cepat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2013) siang.

Samsul mengatakan, selain mempercepat proses pengaduan tindak kekerasan pada anak, layanan SMS tersebut juga membantu memetaan kasus kekerasan anak dalam lingkup nasional. Dengan demikian, dapat pula menjadi penekan bagi pengambil kebijakan di wilayah-wilayah itu.

"Jika semua berjalan lancar, insya Allah kami akan melibatkan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang ada di tiap provinsi," ujarnya.

Meski demikian, Samsul belum dapat memberitahukan nomor layanan SMS tersebut. Komnas PA dan Kalla Grup masih melakukan pengembangan sistem itu agar dapat diakses dan dijalankan dengan mudah, baik bagi para aktivis anak ataupun pelapor.

Program itu merujuk pada tingginya jumlah laporan kekerasan terhadap anak pada 2012. Data yang masuk di Komnas PA, tercatat 21 juta anak Indonesia mengalami kekerasan. Sebanyak 50 persen atau sekitar 10 juta anak-anak menjadi korban kekerasan seksual. Jumlah laporan kasus serupa diprediksi meningkat tajam pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com