Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara

Kompas.com - 24/06/2013, 15:49 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comHercules Rozario Marcal dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dan memaksa pejabat untuk tidak melakukan tugas sesuai jabatannya.

"Dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar hakim memutuskan Hercules terbukti bersalah dan dipidana selama enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Fajar Aris Setiawan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).

JPU Fajar Aris Setiawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat.

Dari tiga pasal itu, Hercules dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP. Hercules telah menjalani masa tahanan selama hampir empat bulan.

Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya  di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian.

Menurut Fajar, dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan, Hercules terbukti menjadi orang yang membubarkan apel polisi itu. Hercules, menurut Fajar, juga sempat mengancam akan melakukan kekerasan jika apel tak dibubarkan.

"Ini saya Hercules, saya ini veteran, sekali pukul, mati kalian. Itu perkataan ketika pembubaran apel," kata JPU menirukan perkataan Hercules.

Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum Hercules mengaku tetap akan mengajukan banding.

"Tuntutan jaksa di sini hanya melihat dari keterangan polisi, bukan fakta yang ada di lapangan. Kami sih maunya bebas. Saya yakin bebas murni," ungkap anggota tim kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

    Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

    Megapolitan
    Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

    Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

    Megapolitan
    Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

    Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

    Megapolitan
    Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

    Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

    Megapolitan
    Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

    Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

    Megapolitan
    Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

    Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

    Megapolitan
    Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

    Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

    Megapolitan
    Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

    Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

    Megapolitan
    Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

    Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

    Megapolitan
    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

    Megapolitan
    Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

    Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

    Megapolitan
    Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

    Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

    Megapolitan
    Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

    Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

    Megapolitan
    Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

    Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

    Megapolitan
    Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

    Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com