JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menyita 52 mobil berbagai jenis dan merek hasil curian. Warga yang menjadi korban pencurian mobil dapat mengeceknya di Mapolda Metro Jaya untuk memastikan apakah mobil tersebut adalah miliknya.
"Ini ada 52 mobil hasil curian. Masyarakat yang pernah kehilangan mobilnya agar mendatangi Polda Metro Jaya secepatnya untuk dilihat mobilnya ada di sini atau tidak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto, Kamis (29/8/2013), di Mapolda Metro Jaya.Slamet mengatakan, bila mendapatkan mobilnya dari puluhan mobil yang disita itu, sang pemilik bisa segera membawa mobil tersebut. ''Syaratnya hanya menunjukkan surat bukti kepemilikan dan tidak dipungut biaya,'' kata Slamet.
Slamet mengatakan, mobil-mobil itu disita dari komplotan pencuri yang beraksi di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. "Daerah perbatasan seperti Tangerang dan Bekasi itu rawan,” katanya.
Polisi telah menangkap 12 pelaku yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian tersebut. Modus yang biasa digunakan para pelaku ialah pencurian dan kekerasan, pemalsuan surat kendaraan, rental mobil, sampai berpura-pura menjadi sopir seorang majikan. Mereka menjual mobil hasil curian itu ke penadah hingga ke luar Pulau Jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.