JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Wilayah Jakarta Utara Abdul Mu'in mengatakan, di wilayah Jakarta Utara ada ribuan nomor induk kependudukan yang tidak valid dari daftar pemilih tetap.
"Ada 9.510 NIK (nomor induk kependudukan) yang invalid sehingga perlu dilakukan validasi ulang oleh kami," ujar Abdul saat di kantornya, Jumat, (15/11/2013).
Jumlah 9.510 NIK tidak valid itu terdiri atas 5.020 NIK kosong alias tak memiliki NIK, 3.147 NIK tak sesuai standar alias NIK lama, serta 1.343 NIK dengan digit kurang atau berlebih.
Lebih jauh Abdul menjelaskan bahwa yang dimaksud NIK kosong adalah tidak memiliki NIK sama sekali atau mereka yang tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Kondisi ini biasanya terjadi pada warga di daerah pemekaran atau grey area (wilayah ilegal).
Terkait NIK lama, Abdul menambahkan, NIK lama adalah NIK yang diawali dengan angka 09. Sebagaimana diketahui, NIK baru adalah NIK yang memiliki angka awal 31. "NIK lama tercantum pada KTP lama, NIK baru pada e-KTP," ujar Abdul.
Sementara itu, lanjut Abdul, NIK invalid (tidak berlaku) karena kesalahan digit, yakni jumlah digitnya lebih atau kurang dari 16 angka. Kebanyakan NIK yang invalid memiliki 17 digit.
Abdul juga mengimbau para warga yang NIK-nya invalid untuk segera melapor ke Dukcapil atau KPU agar dapat dilakukan validasi (pemutakhiram) untuk memastikan hak pilih warga.
Yang sudah melakukan validasi akan dimasukkan ke dalam berita acara yang akan disampaikan ke KPU pusat. Adapun deadline penyerahan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah diperbaiki adalah 4 Desember 2013.
Bila warga tidak segera melakukan validasi kemungkinan akan muncul potensi penggelembungan DPT atau pemilih ganda. Praktik-praktik ini harus dihindari karena menyulitkan proses penghitungan nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.