Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirwana Yoga: Jangan Cuma Warga yang Jadi Obyek Denda

Kompas.com - 17/11/2013, 15:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwana Yoga, menilai pemberian denda Rp 500.000 untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak akan berjalan maksimal. Beberapa hal bisa menjadi penghambat.

Pertama, fasilitas pembuangan sampah di permukiman Jakarta masih minim. Pemprov DKI Jakarta, lanjut Nirwana, jangan hanya menerapkan aturan tanpa dilengkapi dengan fasilitas memadai.

"Kedua, jumlah personel Satpol PP jadi penghambat maksimal kebijakan denda. Jumlahnya terbagi karena dibagi ke Dishub DKI, menjaga jalur transjakarta," ujarnya, Minggu (17/11/2013).

Nirwono menyarankan, Pemprov DKI tidak usah terlalu terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut. Saat ini, Nirwono melanjutkan, sebaiknya kebijakan tersebut diterapkan setelah sosialisasi secara optimal dilakukan.

Sosialisasi itu pun seharusnya tak hanya dilakukan pada warga, tetapi juga instansi Pemprov DKI. "Instansi pemerintah saja masih banyak yang kotor oleh sampah dan kumuh, tapi tidak ada yang dihukum," ujarnya.

"Kalau hanya masyarakat jadi obyek untuk didenda, mereka bisa melakukan class action kebijakan itu. Karena, faktanya kantor pemerintah dan pasar saja masih banyak yang kotor," ujarnya.

Nirwana berharap, selain melakukan pembersihan internal terlebih dahulu di lingkungan pemerintah serta sosialisasi yang optimal soal kebijakan denda ini, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan berbagai komunitas lingkungan hidup agar jadi gerakan menyeluruh.

Seperti diketahui, peringatan keras disampaikan Gubernur DKI Joko Widodo bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan di sungai Jakarta.

Warga DKI yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Tak hanya itu, perusahaan yang tertangkap buang sampah pun didenda Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com