JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian batal memasukkan nama Anastasia Florina Limasnax (Flo) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Alasannya, Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, sudah mencabut laporan perusakan rumahnya.
Awal pekan ini, polisi sempat berencana memasukkan nama Flo ke dalam DPO karena Flo belum juga menyerahkan diri pascaperusakan rumah tersebut. Rabu (20/11/2013), Vika secara resmi mencabut laporannya dan memilih berdamai.
"Penyidik sudah tidak akan menindaklanjuti lagi mengenai rencana memasukan nama F ke DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11/2013).
Pembatalan ini, kata Rikwanto, karena penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vika dan juga Flo. Hal tersebut dilakukan sebagai syarat penghentian perkara perusakan rumah Vika di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Vika mencabut laporannya karena sudah mendapatkan permohonan maaf dari keluarga Flo. Selain itu, ia juga beranggapan bahwa kasus ini akan menjadi lebih baik apabila diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, polisi belum bisa menghentikan penyidikannya, walau Vika sudah mencabut laporannya. Polisi masih harus memeriksa Vika dan Flo untuk ditanyai terkait pencabutan laporan ini. Jika Flo belum diperiksa, maka polisi belum bisa menyatakan kasus ini telah usai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.