Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 8 Kg Sabu Asal Hongkong

Kompas.com - 06/01/2014, 23:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menyita delapan kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 14,6 miliar dari Hongkong. Sabu tersebut disita saat penyidik melakukan penggerebekan di salah satu kamar di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Senin (6/1/2014).

Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Armand Depari mengatakan, sejak Desember 2013, pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya jaringan narkoba berskala internasional yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Belakangan diketahui bahwa napi tersebut merupakan salah satu gembong narkoba bernama Asiong. Kemudian, Armand mengatakan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik akhirnya melakukan pengintaian terhadap kamar 22009 Hotel Aston Pluit.

Berdasarkan informasi, kamar tersebut dihuni oleh tiga orang, yaitu RP, asal Indonesia, LT, asal Taiwan, dan YH, asal China. Armand menambahkan, dari keterangan pihak manajemen hotel, mereka telah menginap selama 10 hari terakhir. Rencananya, mereka baru akan meninggalkan hotel tersebut pada Kamis (9/1/2014) mendatang.

“Kita menangkap tiga orang sekaligus menyita sabu seberat 8 kilogram,” kata Armand kepada wartawan.

Berdasarkan informasi, Armand menjelaskan, Asiong memeroleh sabu tersebut dari seseorang bernama Monas. Kendati telah mengetahui negara asal sabu tersebut, namun ia mengaku belum mengetahui melalui jalur manakah sehingga sabu tersebut dapat sampai di Jakarta.

Armand menambahkan, rencananya barang haram tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan, Bali, dan Jakarta. Proses distribusi tersebut akan dilakukan oleh RP yang merupakan kurir yang dipercaya oleh Asiong dan Monas.

Sementara itu, selain mengamankan tiga tersangka dan sabu, Armand mengatakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut meliputi uang dalam bentuk pecahan dollar Hongkong senilai 7.799 dollar, sembilan unit telepon genggam, dan sejumlah KTP palsu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 124 UU Narkoba, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com