Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Blok F Tanah Abang Keberatan Bayar Kios Rp 60 Juta Per Meter

Kompas.com - 11/02/2014, 07:40 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pedagang pemilik kios di Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku keberatan dengan keputusan PD Pasar Jaya yang menetapkan harga hak pemakaian tempat usaha (HPTU) sebesar Rp 60 juta per meter. Menurut mereka, harga tersebut terlampau mahal.

Menurut pengakuan pedagang, Rizal (51), PD Pasar Jaya menginformasikan jika HPTU mereka telah habis per 31 Januari 2014. HPTU berlaku selama 20 tahun.

"Jadi, untuk 20 tahun ke depan, kita harus bayar Rp 60 juta per meter. Tapi, tetap aja itu kemahalan," kata Rizal saat ditemui Kompas.com, Senin (10/2/2014).

Rizal menjelaskan, kios yang ia tempati memiliki luas sekitar 20 meter persegi. Jika diharuskan memenuhi permintaan PD Pasar Jaya, ia diharuskan membayar sebesar Rp 1,2 miliar. Kios tersebut, aku Rizal, telah ia miliki sejak 1993. Ia membelinya dari pemilik terdahulu sebesar Rp 80 juta.

"Harga dari PD Pasar Jaya terlampau mahal, enggak sanggup kita, makanya kita enggak mau bayar," keluhnya.

Pedagang yang lain, Aan (36), menduga ada yang tidak beres dari keputusan PD Pasar Jaya. Ia menceritakan, setahun terakhir ini, PD Pasar Jaya sering melakukan penyegelan beberapa kios pedagang tanpa alasan yang jelas. Untuk membuka segel, pedagang-pedagang itu diminta untuk mendatangi kantor pusat PD Pasar Jaya area Tanah Abang yang terletak di Blok A lantai 12A. Namun, jika pedagang mau, segel sebenarnya dapat dibuka begitu saja tanpa harus mendatangi kantor PD Pasar Jaya.

"Dalam setahun ini, ada beberapa kios yang mereka segel secara bertahap. Bagi yang kiosnya disegel diminta naik ke atas (kantor PD Pasar Jaya). Saya dengar-dengar sih kalau naik ke atas disuruh bayar," ujarnya.

"Tapi, pedagang yang enggak mau bayar, nekat buka kiosnya gitu aja dan tidak ada sama sekali tindakan dari PD Pasar Jaya. Ini kan aneh," lanjutnya.

Sementara itu, Kabir (40), mengatakan bahwa sudah seharusnya PD Pasar Jaya tidak memberatkan pedagang. Menurutnya, kisaran harga HPTU yang masih sanggup dibayar oleh pedagang adalah sekitar 20-25 meter persegi.

"Kalau satu toko per 20-25 juta per meter, pedagang masih mau kok. Yang penting PD Pasar Jaya jangan memberatkan pedagang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com