Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Adhi Karya Bantah Gelembungkan Biaya Tiang Monorel

Kompas.com - 21/02/2014, 13:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adhi Karya membantah melakukan penggelembungan Rp 53 miliar untuk pembangunan stasiun monorel. Corporate Secretary PT Adhi Karya M Aprindy menyatakan tudingan Komisarius Utama PT JM Edward Soerjadjaya itu tidak benar.

Menurut Aprindy, nilai tersebut masuk dalam utang Rp 193 milar yang mesti dibayar PT JM berdasarkan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dia mengakui bahwa konstruksi bagian atas stasiun monorel memang belum dikerjakan. Namun, struktur bagian bawah untuk pembuatan stasiun tersebut sudah dikerjakan oleh Adhi Karya.

Aprindy menjelaskan, pembangunan struktur bagian bawah stasiun monorel yang sudah dikerjakan meliputi pemasangan item bore pile, pile cap, pier. Sudah ada progres berserta sertifikat dari pembangunan tersebut.

"Dan sudah diakui oleh JM. Jadi kalau Komisaris Utama JM mengatakan kami tidak melalui ini, kami bisa tunjukan," kata Aprindy di kantor Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).

Aprindy menjelaskan bahwa perhitungan nilai utang yang mesti dibayar oleh PT JM sebesar Rp 193 miliar, berasal data dan dokumen resmi. Pada Februari 2013, ditunjuk KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan untuk melakukan perhitungan. Hasil penghitungan KJPP, menurutnya, keluar angka Rp 193 miliar untuk tiang monorel yang mesti dibayar oleh PT JM.

"Jadi semua tuduhan itu enggak benar, Adhi Karya selalu bertindak profesonal, dan angka itu berdasarkan dokumen resmi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama Edward Soerjadjaya PT JM menuding Adhi Karya telah melakukan penggelembungan dana harga tiang. Menurut PT JM, seharusnya mereka hanya perlu membayar sebesar Rp 130 miliar dari Rp 193 miliar yang diminta oleh Adhi Karya. Nilai Rp 53 miliar di antaranya merupakan dana yang harus dibayar untuk biaya pembuatan stasiun.

"Pernah enggak lihat stasiun monorel? Engga ada. Dalam penilaian mereka, ada biaya stasiun Rp 53 M, itu enggak mungkin kami bayarkan. Berarti ada penggelembungan," kata Edward.

Edward menegaskan pihaknya menolak disebut berutang kepada PT Adhi Karya. Menurutnya, PT JM sudah berusaha melakukan pembayaran tiang, tentunya berdasarkan perhitungan PT JM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com