Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Desak PT JM Bayar Utang Tiang Monorel

Kompas.com - 17/10/2013, 14:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendesak PT Jakarta Monorail untuk membayar utang sebesar Rp 195 miliar yang belum dibayarkan kepada PT Adhi Karya. Ia mengatakan, sejak dia menyetujui proyek monorel dilanjutkan, PT JM telah diinstruksikan untuk melunasi utang tersebut.

"Dari awal dulu, sudah saya bilang agar segera dibayar, biar enggak ada ganjalan lagi," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Hingga peresmian kelanjutan pembangunan monorel pada Rabu (16/10/2013) kemarin, utang itu belum dilunasi. Jokowi berharap PT JM segera melunasi utang tersebut. Meski demikian, Jokowi tidak tahu apakah PT JM memiliki dana untuk membayar utang itu.

"Tanyakan saja ke PT Jakarta Monorail dan Adhi Karya," ujarnya.

kompas.com Pembangunan infrastruktur transportasi Monorel Jakarta dan Monorel Jadebotabek diproyeksikan akan meningkatkan harga jual lahan dan properti yang dilintasi. Besaran lonjakan harga tersebut sekitar 10 hingga 50 persen.

Pembangunan monorel di Jakarta dimulai tahun 2004. Namun, karena kendala finansial dan teknologi yang berubah-ubah, investor mulai menarik diri hingga akhirnya tak ada yang melirik proyek tersebut. PT Adhi Karya selaku pemegang saham terbesar konsorsium pembangun monorel dengan 32 persen saham kehilangan Rp 192 miliar untuk membangun pondasi dari Kuningan hingga Senayan.

Kongsi pun pecah antara PT JM dan PT Adhi Karya. Persoalan itu berbuntut gugatan yang dilayangkan PT Adhi Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal siapa yang berhak memiliki aset atas sekitar 90 pondasi monorel itu. PT Adhi Karya merasa aset itu miliknya karena pengerjaan konstruksi dilakukan olehnya. Sebaliknya, PT JM menganggap aset itu juga miliknya lantaran megaproyek itu dipegang PT JM.

Pada Juni 2013, Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan melalui keterangan resmi mengatakan bahwa angka Rp 193,662 miliar merupakan angka yang harus dibayar PT JM. Menurutnya, PT Adhi Karya lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN JKT.Selatan tanggal 11 September 2012 adalah pemegang hak atas pondasi monorel itu.

PT JM diketahui belum membayar utang itu sepeser pun. Beredar kabar bahwa PT JM bersedia membayar jika nilai tiang di bawah Rp 190 miliar. Saat dikonfirmasi, PT Jakarta Monorail enggan memberikan keterangan dan menyerahkan penjelasannya kepada PT Adhi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com