Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penunjukan Langsung Operator Transjakarta Masih Disusun

Kompas.com - 26/02/2014, 14:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta susun draf Peraturan Gubernur (Pergub) penunjukan langsung konsorsium operator bus transjakarta. Nantinya, konsorsium yang telah menjadi operator sejak 2004 tidak perlu mengikuti lelang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, selama ini, belum ada dasar hukum untuk melakukan penunjukan langsung terhadap operator.

"Dalam konsep pergub yang sedang dibuat, mereka (operator) diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang izin trayek tanpa lelang," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/2/2014).

Meski nantinya pergub ini mengatur penunjukan langsung operator transjakarta, Akbar berjanji akan terus mengevaluasi secara mendalam kinerja operator. Operator bisa ditunjuk langsung apabila telah memenuhi berbagai persyaratan. Seperti misalnya maksimal dalam hal pelayanan, keuangan, serta memiliki manajemen yang baik.

Namun, jika dinilai kurang baik, maka operator harus mengikuti lelang seperti operator lainnya. Ada empat konsorsium operator yang sebelumnya ditunjuk langsung pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Keempatnya adalah Trans Batavia, Trans Mayapada, Jakarta Trans Metropolitan (JTM), dan Jakarta Mega Trans (JMT). Mereka dikontrak selama tujuh tahun.

"Alasannya, mereka dilihat sebagai operator yang telah berpengalaman serta berjasa membuka, melayani masyarakat. Jadi, penunjukan langsung itu sebagai bentuk penghargaan," kata Akbar.

Empat konsorsium transjakarta itu menjadi operator di Koridor II (Harmoni-Pulo Gadung), III (Kalideres-Pasar Baru), IV (Pulo Gadung-Dukuh Atas 2), V (Ancol-Kampung Melayu), VI (Dukuh Atas 2-Ragunan), VII (Kampung Melayu-Kampung Rambutan), dan IX (Pluit-Pinangranti).

Keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Keempat konsorsium hanya mengoperasikan 50 persen unit bus transjakarta di tujuh koridor, sedangkan 50 persen lainnya dijalankan oleh perusahaan pemenang lelang tender. Operator yang ditunjuk langsung harus membeli bus baru sebab Pemprov DKI bertekad melakukan peremajaan bus setiap tujuh tahun.

"Ketika kontrak baru, mereka harus berinvestasi dengan bus baru," ujarnya.

Pemprov DKI juga meningkatkan harga pembayaran per kilometer kepada operator yang ditunjuk langsung sehingga pihak operator harus merawat kendaraannya. Dalam setiap kilometer yang dibayarkan, sudah termasuk perawatan bus, pembelian bus baru, pembelian gas, dan gaji sopir.

Sebelumnya, empat konsorsium transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan IX meminta Pemprov DKI membatalkan lelang operator transjakarta. Keempat konsorsium itu mengaku telah mampu melaksanakan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak dengan DKI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173 tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator transjakarta setelah melalui prosedur lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com