Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar dengan Bukti 500 Kg Ganja

Kompas.com - 28/02/2014, 01:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengungkap jaringan pengedar ganja di Jakarta, Depok, dan Tangerang dengan barang bukti setengah ton ganja, hingga pekan lalu. Tiga orang ditahan.

"Ini kami sita barang bukti narkotika jenis ganja, jumlah total lebih kurang 500 kilogram atau setengah ton bruto," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, dalam jumpa pers di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).

Arman mengatakan, polisi mendapat informasi keberadaan para pengedar di Tangerang, Banten, dan di Depok, Jawa Barat. Dari dua wilayah penyangga Ibu Kota itu, belasan orang ditangkap, tetapi hanya tiga orang yang kemudian diduga kuat terkait jaringan pengedar ganja ini.

"Yang ditangkap AJ yang di Depok, AN dan TF sama-sama di Tangerang," ujar Arman. Polisi menyita sekitar 90 kilogram ganja dari tangan AJ, sementara ratusan kilogram ganja yang lain didapat dari operasi kepolisian di Tangerang dan Jakarta.

Arman menyatakan, tiga tersangka tersebut diduga mengedarkan sekitar 100 kilogram ganja. "Perkiraan kami, (ganja) ini sudah sempat beredar sesuai pesanan," kata dia.

Kuat dugaan, imbuh Arman, sindikat ini sudah berjualan ganja selama bertahun-tahun dengan pola yang sama, hanya berganti-ganti orang. Seorang tersangka berinisial Jul masih buron.

Jul diduga mempunyai peran khusus di dalam sindikat ini. "Jul kami deteksi (berada) di Sumatera Utara dan sekitarnya," ujar Arman.

Arman mengatakan, AJ, AN, dan TF menyebutkan bahwa ratusan kilogram ganja tersebut mereka dapatkan dari Aceh melalui Sumatera Utara. Ganja tersebut keluar dari Aceh menggunakan tenaga pekerja pemikul yang berjalan kaki sampai ke lokasi tertentu.

Selama puluhan tahun, menggunakan pola serupa, para pemikul kemudian dijemput menggunakan kendaraan kecil menuju tempat penampungan. Dari tempat penampungan, tutur Arman, ganja tersebut diangkut menggunakan truk melalui jalur Sumatera menuju Tangerang, untuk kemudian diedarkan.

Ketiga tersangka dikenakan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com