"Ini kami sita barang bukti narkotika jenis ganja, jumlah total lebih kurang 500 kilogram atau setengah ton bruto," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, dalam jumpa pers di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).
Arman mengatakan, polisi mendapat informasi keberadaan para pengedar di Tangerang, Banten, dan di Depok, Jawa Barat. Dari dua wilayah penyangga Ibu Kota itu, belasan orang ditangkap, tetapi hanya tiga orang yang kemudian diduga kuat terkait jaringan pengedar ganja ini.
"Yang ditangkap AJ yang di Depok, AN dan TF sama-sama di Tangerang," ujar Arman. Polisi menyita sekitar 90 kilogram ganja dari tangan AJ, sementara ratusan kilogram ganja yang lain didapat dari operasi kepolisian di Tangerang dan Jakarta.
Arman menyatakan, tiga tersangka tersebut diduga mengedarkan sekitar 100 kilogram ganja. "Perkiraan kami, (ganja) ini sudah sempat beredar sesuai pesanan," kata dia.
Kuat dugaan, imbuh Arman, sindikat ini sudah berjualan ganja selama bertahun-tahun dengan pola yang sama, hanya berganti-ganti orang. Seorang tersangka berinisial Jul masih buron.
Jul diduga mempunyai peran khusus di dalam sindikat ini. "Jul kami deteksi (berada) di Sumatera Utara dan sekitarnya," ujar Arman.
Arman mengatakan, AJ, AN, dan TF menyebutkan bahwa ratusan kilogram ganja tersebut mereka dapatkan dari Aceh melalui Sumatera Utara. Ganja tersebut keluar dari Aceh menggunakan tenaga pekerja pemikul yang berjalan kaki sampai ke lokasi tertentu.
Selama puluhan tahun, menggunakan pola serupa, para pemikul kemudian dijemput menggunakan kendaraan kecil menuju tempat penampungan. Dari tempat penampungan, tutur Arman, ganja tersebut diangkut menggunakan truk melalui jalur Sumatera menuju Tangerang, untuk kemudian diedarkan.
Ketiga tersangka dikenakan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.