"Benar, pihak Pariwara Billboard memang diberi izin untuk memasang iklan di sana (tiang). Sebab, pada tahun 2011, tiang pancang itu seutuhnya milik PT JM," kata Sukma kepada Kompas.com, Senin (3/3/2014).
Saat itu pula belum ada permasalahan mangkraknya pembayaran utang tiang pancang monorel dengan PT Adhi Karya. Bahkan, PT Adhi Karya pada tahun 2011 masih bergabung dalam satu konsorsium bersama PT JM membangun monorel.
Sukma menjelaskan, kerja sama dengan Pariwara Billboard telah berlangsung sejak 2011 saat perhelatan akbar SEA Games digelar. Kerja sama itu disepakati setelah Pariwara Billboard memperoleh izin dari konsorsium lain, seperti PT Adhi Karya dan Pemprov DKI Jakarta.
Ia pun mengaku heran ketika pemasangan iklan di tiang pancang monorel diperdebatkan. Sebab, pemasangan iklan dilakukan sejak 2011. Sekarang, kata dia, sudah tidak ada lagi iklan yang terpampang di tiang pancang monorel. Setelah dua tahun melakukan kontrak sewa tiang monorel dengan PT JM, kerja sama tersebut selesai pada akhir 2013.
Hal itu berdasarkan pertemuan rapat di kantor Satpol PP dengan beberapa pihak, termasuk Pariwara Billboard. Mereka membahas, di antaranya, soal penghentian pemasangan iklan karena adanya kelanjutan pembangunan monorel.
Dari hasil pertemuan itu, pihak Pariwara Billboard harus membersihkan iklan yang dipasang karena akan dilakukan proses audit. "Tolong jangan dibesar-besarkanlah masalah ini," kata Sukma.
Sebelumnya diberitakan, Pariwara Billboard membenarkan adanya kontrak sewa untuk pemasangan iklan di tiang monorel bersama PT JM. Direktur Pariwara Billboard Putra Fajar mengatakan, pihaknya melakukan pemasangan iklan di tiang monorel di daerah Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dan juga di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Jumlah tiang yang digunakan untuk iklan, menurutnya, tergantung pada minat dari pengiklan. Namun, rata-rata per tahun, Pariwara dapat mengomersialkan sekitar 35 tiang yang terbagi di dua lokasi tersebut.
Menurutnya, tidak semua tiang monorel bisa dipakai untuk memasang iklan. Sebab, kata dia, pengiklan memilih letak posisi tiang monorel yang strategis. Selain itu, untuk kawasan Kuningan, aturan memasang iklan juga lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.