"Ini kan wilayahnya wilayah hukum. Biarkan wilayah hukum dulu berjalan. Lagi pula kan belum diputuskan salah atau benarnya, belum divonis. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung," kata Jokowi seusai menghadiri acara makan siang dengan sejumlah duta besar negara sahabat, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Jokowi juga mengaku belum bisa memastikan apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan hukum untuk Pristono. Menurut Jokowi, dia masih menunggu laporan secara terperinci tentang penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
"Saya baru tahu tadi. Nanti kalau sudah tahu kompletnya seperti apa, baru saya komentar," ucap Jokowi.
Hari ini, Kejagung telah resmi menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara itu, pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.