Salim menitikberatkan revisi kebijakan hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera kemudian dapat memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak yang tengah menjadi sorotan publik saat ini.
"Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong agar DPR merevisi UU Perlindungan Anak, yaitu dengan memberikan hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 15 tahun hingga seumur hidup, agar memberikan efek jera si pelaku," ucap Salim di Kantor Kemensos, Jakarta Timur, Jumat (16/5/2014).
Pada kesempatan itu dia menegaskan keseriusan Kemensos bersama dengan pihak terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bappenas dan pihak eksterrnal yaitu UNICEF dalam melakukan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).
"Khusus pada saya (Kemensos), yaitu lakukan optimalisasi satuan bakti kerja sosial untuk penanganan kasus dengan cara yang profesional. Kemudian mengoptimalkan juga RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak)," katanya.
"Jadi tidak ada lagi, saat kita keliling dan menemukan anak jalanan, ya langsung kita bawa dengan cara yang tidak merenggut hak-haknya. Bukan dipaksa angkut Satpol PP dan ditanya kependudukannya punya KTP atau tidak misalnya," ujar Salim kepada Kompas.com.
Seperti diberitakan, dalam beberapa bulan terakhir terungkap banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya terjadi atas seorang siswa TK Jakarta International School (JIS) di lingkungan sekolah. Pelaku adalah petugas kebersihan sekolah.
Kasus lain yang mengejutkan terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Puluhan anak melapor ke kepolisian setempat setelah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.