"Kasus itu merupakan tindak pidana umum. Tindak pidana adalah ranah kepolisian. Biarkan kepolisian yang mengusutnya," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Dia mengatakan, Bawaslu tidak dapat menindak kasus tersebut lantaran Jokowi belum menjadi capres definitif yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan pasangan capres dan cawapres baru dilakukan pada 31 Mei 2014 mendatang.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di posko pemenangan Jokowi, Pondok Komunitas Rakyat, di Jalan Sultan Agung, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kebakaran terjadi pada Senin (26/5/2014) dini hari.
Setelah api padam, sekitar pukul 05.20 WIB, masyarakat melapor pihak kepolisian. Olah tempat kejadian perkara masih dilakukan hingga pukul 14.00 WIB tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.