"Kita tangkap enam orang tersangka dengan jumlah total 4,3 kilogram sabu. Modus pertama mereka menyembunyikan sabu di dalam gulungan benang dan modus kedua mereka menyimpannya di dalam spare part kendaraan. Ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas di bandara," kata Brigjen Polisi Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).
Arman mengatakan, enam kaki tangan napi tersebut masing-masing berinisial DS (34), MR (37), LF (39), H (30), AS (26), dan YNF (31).
"Para napi yang menjadi pengendali ini memiliki akses komunikasi dari dalam penjara. Hasil penyelidikan kita pastikan dua dari Cipinang dan satu dari Nusakambangan," ujar Arman.
Dari hasil penyelidikan petugas, mereka mengaku diperintah napi berinisial F dan BC yang kini meringkuk di LP Cipinang dan UUP dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Arman, tiga napi tersebut memasan sabu dari India dan menggunakan kaki tangan mereka untuk mengedarkannya. "Yang bekerja enam orang yang kita tangkap itu. Napi yang di LP menjadi pengendali saja," ujarnya.
Selain menjadi kurir, enam tersangka tersebut juga berperan menjadi pedagang sabu. "Kita temukan adanya alat timbangan kecil, yang mengindikasikan mereka ini juga pedagang," ujar Arman.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Solo, Surabaya, dan Kalimantan Barat. Selain menyita 4,3 kilogram sabu, petugas juga mengamankan tiga tas dan enam ponsel.
Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hingga penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.