Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Napi Cipinang dan Nusakambangan Datangkan Sabu dari India

Kompas.com - 12/06/2014, 15:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga narapidana penghuni LP Cipinang dan Nusakambangan mengendalikan jaringan narkoba jenis sabu asal India. Peran napi dalam bisnis haram ini terungkap dari penangkapan enam orang yang menyelundupkan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kita tangkap enam orang tersangka dengan jumlah total 4,3 kilogram sabu. Modus pertama mereka menyembunyikan sabu di dalam gulungan benang dan modus kedua mereka menyimpannya di dalam spare part kendaraan. Ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas di bandara," kata Brigjen Polisi Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).

Arman mengatakan, enam kaki tangan napi tersebut masing-masing berinisial DS (34), MR (37), LF (39), H (30), AS (26), dan YNF (31).

"Para napi yang menjadi pengendali ini memiliki akses komunikasi dari dalam penjara. Hasil penyelidikan kita pastikan dua dari Cipinang dan satu dari Nusakambangan," ujar Arman.

Dari hasil penyelidikan petugas, mereka mengaku diperintah napi berinisial F dan BC yang kini meringkuk di LP Cipinang dan UUP dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Arman, tiga napi tersebut memasan sabu dari India dan menggunakan kaki tangan mereka untuk mengedarkannya. "Yang bekerja enam orang yang kita tangkap itu. Napi yang di LP menjadi pengendali saja," ujarnya.

Selain menjadi kurir, enam tersangka tersebut juga berperan menjadi pedagang sabu. "Kita temukan adanya alat timbangan kecil, yang mengindikasikan mereka ini juga pedagang," ujar Arman.

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Solo, Surabaya, dan Kalimantan Barat. Selain menyita 4,3 kilogram sabu, petugas juga mengamankan tiga tas dan enam ponsel.

Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hingga penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com