Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Napi Cipinang dan Nusakambangan Datangkan Sabu dari India

Kompas.com - 12/06/2014, 15:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga narapidana penghuni LP Cipinang dan Nusakambangan mengendalikan jaringan narkoba jenis sabu asal India. Peran napi dalam bisnis haram ini terungkap dari penangkapan enam orang yang menyelundupkan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kita tangkap enam orang tersangka dengan jumlah total 4,3 kilogram sabu. Modus pertama mereka menyembunyikan sabu di dalam gulungan benang dan modus kedua mereka menyimpannya di dalam spare part kendaraan. Ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas di bandara," kata Brigjen Polisi Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).

Arman mengatakan, enam kaki tangan napi tersebut masing-masing berinisial DS (34), MR (37), LF (39), H (30), AS (26), dan YNF (31).

"Para napi yang menjadi pengendali ini memiliki akses komunikasi dari dalam penjara. Hasil penyelidikan kita pastikan dua dari Cipinang dan satu dari Nusakambangan," ujar Arman.

Dari hasil penyelidikan petugas, mereka mengaku diperintah napi berinisial F dan BC yang kini meringkuk di LP Cipinang dan UUP dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Arman, tiga napi tersebut memasan sabu dari India dan menggunakan kaki tangan mereka untuk mengedarkannya. "Yang bekerja enam orang yang kita tangkap itu. Napi yang di LP menjadi pengendali saja," ujarnya.

Selain menjadi kurir, enam tersangka tersebut juga berperan menjadi pedagang sabu. "Kita temukan adanya alat timbangan kecil, yang mengindikasikan mereka ini juga pedagang," ujar Arman.

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Solo, Surabaya, dan Kalimantan Barat. Selain menyita 4,3 kilogram sabu, petugas juga mengamankan tiga tas dan enam ponsel.

Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hingga penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com