Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada SDM, PTSP di Kelurahan Kebon Pala Belum Layani Warga

Kompas.com - 18/08/2014, 16:31 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pembuatan surat perizinan di Kelurahan Kebon Pala Jakarta Timur belum berjalan. Sebab, PTSP ini masih kekurangan petugas.

Petugas yang ada saat ini hanya kepala satuan pelaksana PTSP, Susanti Pertiwi. Dia mengaku belum memiliki staf.

"Saya baru kerja sendiri, Mbak, dan PTSP di sini baru orientasi. Resminya itu tanggal 24 Desember atau mungkin 2015," jelasnya ditemui di kantornya, Senin (18/8/2014).

Susanti mengatakan, sebagai petugas, dirinya baru menduduki jabatannya selama tiga minggu. Dia pun masih mempelajari pelayanan PTSP. Saat ini, dia menyebutnya dengan masa transisi.

PTSP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan dari satuan kerja perangkat daerah unit kerja perangkat daerah teknis kepada badan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Nantinya PTSP akan akan semuanya berbasis online. Di sini kita belum ada perangkatnya semua," katanya.

Masih dalam peraturan yang sama, seharusnya, dalam pelaksanaannya, dia dibantu minimal oleh tiga tim, yakni tata usaha, administrasi dan tim teknis.

Sebagai kepala PTSP tingkat kelurahan, dia pun bertanggung jawab kepada kepala PTSP tingkat kecamatan. Adapun dalam sistem PTSP ini, Susanti mengatakan, hanya termasuk pelayanan perizinan bukan pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP dan KK.

"Pelayanan kependudukan dan pelayanan perizinan tidak sama, dan dalam PTSP ini tidak termasuk pelayanan kependudukan," jelasnya.

Meski masih mengacu pada pelayanan sistem lama, Susanti menuturkan, pelayanan PTSP tidak memakan waktu lama. "Sekarang juga enggak terlalu lama. Seperti buat surat SKCK itu paling cuma beberapa menit dan KTP itu paling hanya satu hari," katanya.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai diterapkan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan di DKI Jakarta pada Juni 2014. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan, sistem ini untuk mendukung kinerja para lurah dan camat, terutama dalam hal pengurusan izin.

Dalam skema PTSP di kantor kelurahan dan kecamatan, setiap warga yang hendak mengurus izin hanya perlu mendatangi dan melampirkan berkas. Selanjutnya, petugas PTSP-lah yang nantinya akan melanjutkan prosesnya ke SKPD yang bersangkutan, sesuai dengan izin yang ia ajukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com