"Sebagian besar tak punya izin. Hanya dari Kompak (Komite Masyarakat Pemilu Berkeadilan) yang izin 100 orang," ujar Rikwanto di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Namun, Rikwanto mengatakan polisi tidak bisa melakukan pembubaran begitu saja. Pembubaran biasanya dilakukan secara bertahap misalnya peneguran terlebih dahulu.
Apabila sudah membuat kericuhan barulah polisi melakukan langkah tegas dengan memukul mundur. "Karena memang sudah tidak baik. Demonya bukan lagi untuk menyuarakan aspirasi tapi sudah bertindak anarkis," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.