Dari 11 kendaraan tersebut, empat kendaraan terjaring di Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), satu di Jakarta Kota (Jakarta Barat), dua mobil di Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), dua di sekitar Apartemen Kalibata (Jakarta Selatan), dan dua kendaraan di jalan akses Marunda (Jakarta Utara).
"Khusus untuk yang di Marunda, kedua kendaraan merupakan truk trailer," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).
Menurut Syafrin, dari 11 kendaraan tersebut, tujuh dibawa ke Rawa Buaya (Jakarta Barat), 2 dibawa ke Pulogebang (Jakarta Timur), dan 2 lagi ke Tanah Merdeka (Jakarta Timur).
Sampai dengan pukul 15.00 WIB, retribusi derek untuk sembilan kendaraan sudah dibayarkan, tujuh diantaranya bahkan sudah diambil oleh pemiliknya.
"Dua kendaraan yang belum bayar (retribusi derek) adalah dua truk trailer di Jalan akses Marunda. Kalau yang dua kendaraan sudah dibayar tapi belum diambil pemiliknya adalah kendaraan yang terjaring di Jatinegara," ungkap Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa banyak warga Jakarta yang mengetahui adanya penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar. Hal tersebut dibuktikan dengan saat pukul 12.26, sudah ada pelanggar yang menyetorkan uang retribusi sebesar Rp 500.000 ke rekening milik Pemprov DKI di Bank DKI.
"Para pelanggar yang datang untuk mengambil mobilnya datang membawa resi. Ada yang membayar lewat ATM, ada juga yang ke teller di Bank DKI. Itu artinya sosialisasi yang kita lakukan berhasil. Kami berharap kalau masyarakat sudah paham dan sadar untuk tertib, nantinya tak ada lagi kendaraan yang diderek," papar Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.