Pengamatan Kompas.com, Senin (8/9/2014) pagi, beberapa petugas satpol PP juga terlihat di sekitar kawasan Tanah Abang tersebut. Terlihat hanya beberapa mobil yang parkir sebentar, lalu pergi di sepanjang Jalan Tanah Abang. Sementara itu, parkir liar motor masih terlihat di beberapa titik.
Angkutan umum juga terlihat masih ngetem dan menaikkan penumpang dengan sembarangan. Seorang petugas Dinas Perhubungan yang melihatnya langsung meminta para sopir yang berhenti untuk tetap jalan. "Ayo jangan berhenti, jalan-jalan, enggak mau denda, kan," kata petugas tersebut.
Terkait pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat, beberapa pengendara mengaku keberatan. Sebab, mereka mengaku terpaksa parkir sembarangan karena tempat parkir yang ada terbatas.
Salah satunya Saskia (25), karyawan Graha Indramas, Jalan KS Tubun. Ia mengatakan jika jumlah itu termasuk mahal dan memberatkan bagi dirinya.
"Mahallah kalau menurut saya, mah, apalagi harus diambil saat itu kan. Soalnya berlipat setiap harinya kalau enggak diambil-ambil," ujar Saskia kepada Kompas.com, Senin (8/9/2014).
Hal senada juga dikatakan Dony, yang bekerja di kawasan Tanah Abang. "Enggak kemahalan tuh denda gara-gara parkir sembarangan sampai 500.000. Gila kali yah," katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.