Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Kaji Denda Parkir Liar Sepeda Motor karena Lebih Menguntungkan

Kompas.com - 08/09/2014, 22:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerapkan denda derek mobil yang parkir di badan jalan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana meneruskan denda itu pada kendaraan bermotor roda dua (motor).

Bahkan, menurut dia, keuntungan yang didapat DKI lebih besar dibanding menertibkan parkir liar mobil.

"Lumayan lho derek sepeda motor bisa kaya. Selebar mobil itu kan bisa dapat lima motor, satu kali derek denda Rp 500 ribu, DKI sudah dapat Rp 2.500.000," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kendati demikian, Pemprov DKI kini masih akan fokus menerapkan denda derek bagi kendaraan bermotor roda empat. Sementara rencana derek motor ini hanya untuk memberi efek takut kepada warga.

Basuki berharap, pengendara kendaraan bermotor tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Sebab, perilaku mereka menyebabkan kemacetan lalu lintas dan melanggar peraturan yang berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pemerintah yang baik itu ingin warganya hidup. Tetapi kalau mereka (warga) bandel, kami jewer, makanya saya gertak," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan bahwa aturan denda retribusi derek belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Dishub DKI masih akan memakai cara lama untuk motor yang diparkir secara lair, yakni operasi cabut pentil.

"Kami masih menggunakan sistem cabut pentil ban. Kami hanya mengimbau warga untuk memarkir kendaraan di gedung atau lahan parkir yang tersedia," kata Benjamin.

Mulai Senin ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan derek bagi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan. Penerapan parkir derek liar ditargetkan di lima lokasi. Yakni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Area Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos Jakarta Barat.

Para pelanggar aturan itu dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500 ribu per hari.

Sementara hasil penindakan penertiban parkir liar hingga Senin sore ini, ada sebanyak 11 kendaraan roda empat yang diderek. Kemudian, 104 kendaraan roda empat dan 58 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com