Dalam 20 hari tambahan masa penahanan tersebut, penyidik akan menyelesaikan penyidikan.
"Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi yang ada, sesuai petunjuk jaksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, Jumat (12/9/2014).
Berkas pemeriksaan sudah dikembalikan beberapa waktu lalu dengan status P19 alias belum lengkap. Heru mengaku akan segera melengkapi berkas tersebut hingga menjadi status P21 atau lengkap oleh Kejaksaan sehingga siap untuk diajukan ke persidangan.
Adapun masa tahanan kedua guru JIS ini telah pernah diperpanjang sebanyak dua kali, dengan sekali perpanjangan 20 hari dan perpanjangan kedua selama 40 hari.
Sebelumnya diberitakan, masa penahanan dua guru JIS yang diduga sebagai tersangka kasus pelecehan seksual diperpanjang karena masa penahanannya habis hari ini. Perpanjangan diminta penyidik untuk merampungkan berkas-berkas penyelidikan.
Dua guru itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswa TK JIS. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.