"Surat pengunduran Jokowi telah diterima sejak 2 September yang lalu. Saya akan langsung rapatkan dengan para pimpinan di DPRD kapan waktunya. Yang jelas on schedule-lah sebelum tanggal 20 Oktober," kata Pras, di Balaikota Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Menurut Pras, pengunduran diri Jokowi baru akan dilakukan setelah terbentuknya komisi-komisi yang rencananya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini di DPRD DKI ada lima komisi, yakni Komisi A,B,C,D, dan E. Pada setiap komisi, terdapat tiga unsur pimpinan, yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Dengan demikian, akan ada 15 kursi pimpinan komisi yang dibagi-bagi secara proporsional terbuka. "Setelah komisi-komisi terbentuk, kelengkapan dewan cukup, nah setelah itu baru urusan Pak Jokowi," ujar Pras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.