Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Beroperasi, Ini Penjelasan Sea World...

Kompas.com - 02/10/2014, 17:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perjanjian kerja sama pengelolaan wahana rekreasi antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol berakhir pada Juni 2014. Namun, hingga akhir September 2014, Sea World masih tetap beroperasi meski belum ada kesepakatan baru. Bagaimana bisa?

President Director PT Sea World Indonesia Yongki E Salim mengatakan dalam salah satu klausul perjanjian build-operate-transfer (BOT), PT Sea World Indonesia seharusnya mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan paling lambat satu tahun sebelum jatuh tempo masa perjanjian berakhir.

Yongki mengatakan, permohonan perpanjangan sudah diajukan kepada Ancol. "Bahkan tiga tahun sebelum jatuh tempo," ujar dia di Gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014). Pertemuan informal dengan sejumlah petinggi Ancol pun berlangsung beberapa kali.

"Pertemuan tidak formal dengan tim direksi dan level manajer pernah kami lakukan untuk membicarakan hal ini. Akan tetapi, tidak ada hal pasti tentang perpanjangan hak kelola," kata Yongki.

Digugat Ancol

Dengan cerita itu, Yongki mengatakan, ketika belum genap satu tahun jangka waktu perpanjangan berakhir, Ancol mengajukan gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2014. Menurut Yongki, BANI memutuskan bahwa Sea World harus menyelesaikan kesepakatan tersebut.

Putusan BANI ini kemudian digugat balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Posisi itu kami lihat masih ada yang perlu dikaji ulang, kami lalu membuat tim advokat, dan melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan pengadilan sudah dibaca dan dikabulkan. Putusan BANI dibatalkan," papar Yongki.

Sea World, kata Yongki, berpatokan pada putusan pengadilan tersebut. Putusan ini pula yang membuat Sea World tetap bisa beroperasi, sekalipun belum ada kesepakatan baru dengan Ancol.

Kuasa hukum Sea World, Peter Kurniawan, menambahkan, salah satu pasal dalam BOT menunjukkan bahwa Sea World punya hak opsi untuk memperpanjang kontraknya hingga 20 tahun ke depan.

"Artinya, perjanjian ini masih hidup. Tidak ada putusan yang memerintahkan menutup. Tidak ada putusan juga (bahwa) perjanjian ini berakhir. Yang ada, perjanjian ini masih hidup sampai 6 Juni 2034," ujar Peter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com