Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dasar Kadis PU DKI Sempat Tolak Tanda Tangan Dokumen JEDI

Kompas.com - 31/10/2014, 06:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia sempat tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III.

"Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," ujar Manggas soal alasan dia tak menandatangani dokumen itu, Kamis (30/10/2014). Namun, keengganannya itu sempat berbuntut ancaman pemecatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai pengguna anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Namun, pengalihan itu ditolak Kementerian Keuangan.

Pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi:

"Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Adapun Pasal 18 UU Perbendaharaan Negara menyatakan:

"Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dia dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu.

Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III. Pria yang santer diberitakan akan segera dicopot Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari jabatannya ini mengatakan, keenganannya menandatangani dokumen pembayaran proyek tersebut karena berpegang pada Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18. Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, tetapi oleh pejabat KPA. "Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," kata Manggas usai mengadakan rapat dengan jajaran pimpinan DPRD DKI, Kamis (30/10/2014). Pada pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi "Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan bunyi pasal 18 adalah "Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dirinya dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu. Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com