"Saya ingin polisi selidiki soal SMS itu, nanti itu akan saya dijadikan novum (alasan untuk naik banding setelah ada bukti baru), hukum tambahan," ujar Antasari, saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Sejak 2011 lalu, Antasari telah mengajukan laporan polisi terkait SMS ancaman yang disebut dikirimkan oleh Antasari kepada korban pembunuhan, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari mengaku tidak pernah mengirimkan SMS berisi ancaman itu. Ia juga mengatakan, bukti SMS tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Namun, yang menjadi persoalan, SMS itu tetap dijadikan bukti dakwaan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Salah satu kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan, hasil penyidikan polisi terhadap pembuktian SMS tersebut akan sangat berpengaruh terhadap proses hukum yang dijalani oleh Antasari.
Menurut Boyamin, jika tak terbukti sebagai pengirim SMS ancaman, Antasari bisa terlepas dari hukuman pengadilan. "Bukan cuma bisa mengurangi hukuman, bahkan Antasari bisa bebas dari segala hukuman," kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.