Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beri Ruang Penyelesaian Kasus "The Jakarta Post" Gunakan UU Pers

Kompas.com - 12/12/2014, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (11/12/2014) kemarin. Polisi memberi peluang agar kasus tersebut diselesaikan dengan mengedepankan Undang-Undang Pers.

"Undang-Undang Pers silakan didahulukan. Namun, penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jumat (12/12/2014) ini, seperti dilansir dari Antara.

Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan "ruang" kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui Dewan Pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.

Penyidik, menurut Rikwanto, akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post. "Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan, kita hargai," ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan. Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.

Sementara itu, Meidyatama mengaku terkejut dengan status dirinya tersebut. Sebab, pihaknya justru ingin mengingatkan bahaya ISIS. Dia merasa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Sesungguhnya, yang kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," kata dia.

Menurut Meidyatama, dia bahkan sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik, yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Karena itu, hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers.

Meski begitu, dia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga, Nezar Patria, menyesalkan penetapan status itu. Dilansir harian Kompas, Jumat (12/12/2014), Nezar meminta Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman meninjau kembali status untuk Pemred The Jakarta Post itu. Sebab, selain sudah mencabut karikatur, The Jakarta Post juga sudah meminta maaf.

"Kajian kami, karikatur itu sudah dimuat di Al-Quds al-Arabi, koran di Timur Tengah," kata dia.

Dewan Pers juga telah menanggapi surat dari The Jakarta Post yang meminta pendapat terkait ditayangkannya karikatur ISIS pada edisi 3 Juli 2014. Dalam surat tertanggal 16 Juli 2014 itu, Dewan Pers menilai pemuatan karikatur itu telah melanggar kode etik jurnalistik karena mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam.

Dewan Pers juga menyatakan bahwa The Jakarta Post telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur tersebut pada 7 Juli 2014 melalui www.thejakartapost dan di halaman pertama The Jakarta Post edisi cetak 8 Juli 2014. Permintaan maaf itu dianggap sebagai penyesalan dan komitmen The Jakarta Post untuk tidak mengulang kesalahan serupa.

Dewan Pers menganggap kasus ini telah selesai secara jurnalistik dan memperingatkan The Jakarta Post agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan itu juga meminta The Jakarta Post untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak-pihak yang merasa tidak dapat menerima pemuatan karikatur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com