"Tidak ada beda gugatan sekarang, bedanya cuma tidak ada tuntutan materiil, hanya tuntutan pasal perbuatan melawan hukum," kata Aris, Selasa (16/12/2014).
Hari ini merupakan sidang ketiga. Nenek Fatimah dijadwalkan menghadiri sidang, setelah pada dua sidang sebelumnya dia tidak hadir. Fatimah beserta ketiga anaknya, Rohimah, Marhamah, dan Masamah, dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati tanah milik Nurhakim tanpa izin.
Tanah yang dimaksud adalah tanah yang kini dibangun rumah dan telah ditempati Fatimah selama 27 tahun. Aris menambahkan, salah satu ketentuan dalam perkara perdata menyebutkan, bahwa pihak yang memiliki itikad baik, seperti mengurus tanah yang ditempati lebih dari 20 tahun, maka dapat disebut daluarsa, dengan arti kepemilikan tanah bisa berpindah kepada tangan pihak yang mengurus dan menempati. Dengan ini, Aris pun merasa yakin bahwa Fatimah akan dimenangkan oleh majelis hakim.
Fatimah sendiri mengakui bahwa tanah seluas 397 meter persegi itu telah lunas dibeli oleh suaminya dan sebelumnya sudah diakui oleh Nurhakim. Meski demikian, setelah suami Fatimah meninggal, Nurhakim mulai mempermasalahkan dan akhirnya menuntut ibu dan nenek 90 tahun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.