Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Pembunuhan Ade Sara Banding, Pengacara Assyifa Ikut Ajukan Banding

Kompas.com - 23/12/2014, 16:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Toton Rasyid mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap tiap-tiap terpidana, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa.

"Iya kami sudah banding," ujar Toton Rasyid kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2014). Mengetahui hal tersebut, pengacara Assyifa Ramadhani, Syafrie Noer, pun ikut mengajukan banding. [Baca: Divonis 20 Tahun, Assyifa Banding, Hafitd Pikir-pikir]

Syafrie Noer sebelumnya memang pernah mengatakan akan mengajukan banding apabila jaksa mengajukan banding terlebih dahulu. Syafrie mengatakan, sebenarnya, banyak hal meringankan dari Assyifa yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Dia mengatakan, hal meringankan itu antara lain fakta mengenai usia Assyifa yang masih muda dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Assyifa juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Syafrie juga menilai bahwa Assyifa berkelakuan baik selama persidangan, dan dia menyesali perbuatannya. "Pengajuan banding sudah kami lakukan sepekan lalu," ujar Syafrie.

Sementara itu, pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, pun sudah mengajukan kontra memori terhadap banding jaksa. Padahal, Hendrayanto sebelumnya mengatakan tidak akan ajukan banding dan menerima vonis dari hakim. [Baca: Pengacara Hafitd Pastikan Tidak Ajukan Banding]

Hendrayanto menyadari, seberat apa pun hukuman yang diterima Hafitd tidak seberat duka yang dirasakan kedua orangtua Ade Sara. "Kita buat kontra memori," ujar Hendrayanto.

Untuk diketahui, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com