"Berkas perkara atas nama tersangka UP, setelah dilakukan penelitian hasil penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony Spontana, dalam siaran persnya, Selasa (13/1/2015).
Tony mengatakan, hal ini sesuai dengan surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus nomor : B-03/F.3/Ft.1/01/2015, tanggal 12 Januari 2015 untuk Tersangka UP. Selain Udar, penyidik Kejagung juga telah melengkapi berkas perkara untuk tersangka lain dalam kasus ini berinisial P. Hal ini sesuai dengan surat nomor : B-02/F.3/Ft.1/01/2015, tanggal 12 Januari 2015.
Menurut Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Tony, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per hari ini.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tony. Menurut Tony, proses penyerahan tanggung jawab kedua tersangka dan barang-bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Udar menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Selain Udar dan tersangka P, nama lainnya yakni tersangka BS, tersangka CCK, dan tersangka AS. Sementara dua orang lainnya sudah menjadi terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.