Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Merokok, PNS DKI Bisa "Distafkan"

Kompas.com - 30/01/2015, 11:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, jangan sampai ia maupun Gubernur atau pihak lainnya menemukan adanya puntung rokok tersimpan di dalam laci maupun meja pegawai. 

"Sanksinya kalau satu atau dua kali ditemukan puntung rokok atau abu, ya teguran. Tapi kalau (puntung rokok) ditemukan sampai ketiga kalinya, sanksinya bisa distafkan," kata Lasro, di Balaikota, Jumat (30/1/2015). 

Ada empat peraturan yang mendasari kebijakan pelarangan merokok bagi PNS di lingkungan kerja. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalam Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan lembaga pengawas internal atau Inspektorat instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai atau pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

"Kalau dia (PNS ketahuan) merokok, ya berarti kan dia sudah tidak mengindahkan peraturan (UU, Pergub, Perda) kami," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Sementara itu Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani mengatakan PNS, CPNS, maupun warga harus proaktif untuk ikut menegakkan peraturan dilarang merokok tersebut.

Menurut dia, sebaiknya warga melapor disertai dengan bukti otentik, seperti foto atau video original yang membuktikan ada PNS merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI atau di kawasan dilarang merokok.

"Kalau di tempat kerja, bapak dan ibu melihat PNS DKI yang merokok kirim ke bagian kepegawaian. Nanti kami beri sanksi, tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis," kata Etty.

Laporan itu, lanjut dia, bisa disampaikan ke pejabat pengelola kepegawaian, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait, Kepala BKD, Wakil Gubernur, hingga Gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com