"Yang jelas Jakarta harus punya APBD. Kalau enggak ada APBD, kami enggak boleh menerima pemasukan dan enggak boleh pengeluaran," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (5/3/2015).
Hanya saja, kepada Basuki, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tetap akan melakukan evaluasi APBD DKI 2015. Pada tanggal 8-13 Maret mendatang, Mendagri akan mengembalikan dokumen APBD untuk dirumuskan menjadi sebuah peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda). APBD tersebut baru bisa digunakan setelah dasar hukum (perda atau pergub) terbit.
Pemprov DKI harus merumuskan APBD DKI ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI untuk menerbitkan Perda. Sementara jika kedua pihak ini kembali tidak menemukan titik terang, Basuki memutuskan untuk menerbitkan Pergub.
Di dalam Pergub itu dijelaskan, Pemprov DKI akan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan nilai APBD tahun lalu dan menyesuaikan dengan program tahun ini.
"Kemendagri bilang akan mengikuti UU yang ada. Kami diberi waktu tujuh hari setelah keluar SK Kemendagri keluar untuk melakukan perbaikan dokumen APBD dan menerbitkan Perda atau Pergub," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.