Dalam rapat, Agus memberi laporan bahwa anggaran belanja pegawai DKI sebesar Rp 19 triliun tidak dapat dikurangi. "Anggaran Rp 19 triliun itu akan tetap digunakan untuk belanja pegawai, karena itu masih 24 persen dari APBD," ujar Agus di gedung DPRD DKI, Rabu (18/3/2015).
Agus mengatakan menurut analisis bank dunia, anggaran belanja pegawai di tiap wilayah tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Anggaran belanja pegawai DKI nasih 24 persen APBD, artinya masih di bawah batas ideal.
Agus juga mengatakan pemerintah daerah memang diperbolehkan menambah anggaran belanja pegawai selama ada anggarannya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah DKI Saefullah setelah rapat diskors untuk istirahat. Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin Jakarta menuju pemerintahan yang bersih.
Untuk mencapai hal itu, pegawai harus digaji dengan baik. Dengan gaji besar, kata Saefullah, PNS DKI dilarang keras untuk mengambil pungutan liar di tiap pelayanannya.
Namun, Kementerian Dalam Negeri juga mengevaluasi hal tersebut. Harus tetap ada evaluasi terhadap belanja pegawai.
Saefullah mengatakan Kemendagri tidak mengenal istilah TKD dinamis dan statis. Tidak ada peraturan mendagri yang mengatur hal itu. Sehingga, kata Saefullah, kemungkinan TKD statis dan dinamis akan diganti menjadi tunjangan kinerja saja.
"Karena kita sayang sudah membangun sebuah sistem dimana kita akan berikan tunjangan pegawai ini berdasarkan kinerja dari pegawai selama apa yang ia kerjakan," ujar Saefullah.
"Kalau dulu pegawai terima TKD sama. Lalu honor bertumpuk pada SKPD yang banyak kegiatan. Ada org yang sebulan dapat honor dua kali. Ada SKPD yang enggak dapat honor. Ini namanya hujan tidak merata. Kalau sekarang ini istilahnya kita mendungnya merata. Hujannya tergantung kinerja pegawai," tambah Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.