Lantas, perlukah Badan Reserse Kriminal Polri mengintervensi penanganan kasus pengadaan alat catu daya listrik yang memakan anggaran hingga Rp 330 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tersebut?
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, bila memang ditemukan adanya kejanggalan dalam penyidikan maka Bareskrim Polri bisa saja melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus ini.
"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan, maka Bareskrim Polri perlu lakukan supervisi," tegas Bambang saat dihubungi Rabu (18/3/2015).
Menurut Bambang, sampai saat ini pemeriksaan juga dilakukan hanya kepada mereka yang bersentuhan dengan proyek pengadaan, tetapi penggagasnya atau DPRD, belum ikut diperiksa. Artinya, penggagas pengadaan adalah pihak yang semestinya juga melakukan pengawasan, tetapi justru meloloskan pengadaan UPS yang diduga di-mark up.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto menegaskan, kasus korupsi UPS masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Sementara Bareskrim Polri hanya memberikan supervisi dan pendampingan," kata dia melalui pesan singkat. (Baca: Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Panggil Anggota DPRD Terkait Pengadaan UPS)
Rikwanto menjelaskan, sebagai supervisor, Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan bantuan teknis dalam penyidikan kasus. Penyidik dari Bareskrim Polri juga mengikuti gelar perkara yang diadakan seusai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga Rabu ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi-saksi yang dinilai bersentuhan dengan kasus pengadaan UPS. Sampai Selasa (17/3/2015) kemarin, penyidik sudah memeriksa 63 saksi. Penyidik terus menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang belum dipanggil dan pemanggilan kedua bagi saksi yang mangkir dari pemanggilan pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.