"Ini sebenarnya terjadi karena masalah disiplin masyarakat yang makin buruk, bukan hanya semata karena pelintasannya. KAI sendiri sudah sering melakukan sosialisasi di media massa, imbauan langsung, hingga memasang spanduk-spanduk di pelintasan sebidang itu," kata Bambang Prayitno, Humas PT KAI Daop 1, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2015) pagi.
Menurut Bambang, pelintasan di Rawabuaya tersebut tidak dijaga oleh petugas karena pelintasan liar. Dengan demikian, mereka tidak mempunyai wewenang untuk memasang palang otomatis dan alarm, serta menurunkan petugas untuk menjaga pelintasan.
Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian, kata dia, masalah pelintasan seharusnya menjadi tanggung jawab Kemenhub dan Dinas Perhubungan setempat. Kewenangan KAI hanya sebagai operator kereta api.
Pelintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Dari pantauan Kompas.com, jumlah pelintasan sebidang di Jakarta semakin banyak dilalui oleh masyarakat umum. Padahal, pelintasan sebidang sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas antara kendaraan dan kereta api, terutama pada pelintasan yang tidak dijaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.