Sebab, kata dia, DPRD tak ingin disalahkan oleh Ahok bila ke depannya terjadi penyelewengan anggaran. "Sekarang kan kita diminta melakukan pembahasan yang cepat kan, ya kita enggak bisa juga. Ini kan masalah kehati-hatian. Entar kalau salah, kita disalahin lagi kan. Kelabilan Pak Ahok kan seperti itu," kata dia, di Gedung DPRD DKI, Senin (23/3/2015).
Menurut Pras, dengan penggunaan pagu anggaran 2014, maka dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan APBD adalah peraturan gubernur (pergub). Dengan dasar hukum ini, kata dia, maka legislatif hanya berfungsi sebagai pengawas, tanpa terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Dengan demikian, kata Pras, Ahok tak bisa lagi sembarangan menuding para anggota DPRD telah melakukan korupsi, bila ke depannya terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran.
"Takutnya kita dituduh ada korupsilah, itulah. Kita menjaga itu semua biar fair aja. Kita enggak ngapa-ngapain aja dibilang korupsi, apalagi ngapa-ngapain," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI batal menggunakan RAPBD 2015 setelah tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD. Berdasarkan peraturan yang berlaku, bila lembaga eksekutif dan legislatif tak mencapai kesepakatan dalam penentuan RAPBD, maka besaran APBD yang akan digunakan pada tahun tersebut adalah anggaran yang menggunakan pagu anggaran pada tahun sebelumnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI akan kembali menggunakan besaran APBD 2014 untuk APBD 2015. Besaran pagu APBD 2014 adalah sebesar Rp 72,9 triliun. Lebih kecil sekitar Rp 180 miliar ketimbang RAPBD 2015 yang mencapai Rp 73,08 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.