Penyebabnya adalah kuasa hukum penggugat terlambat hadir. Akibatnya, sidang baru dimulai dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan. Kejadian ini kemudian direspons kubu Presiden Jokowi melalui pengacaranya, Rusdiahadi Teguh.
Dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan tanggapan, tim pengacara Jokowi menyampaikan keberatannya terkait masalah keterlambatan pihak kuasa hukum duo "Bali Nine".
"Mohon pihak pelawan tepat waktu. Kami sudah hadir sejak pukul 09.00 pagi, tapi sidang baru mulai sekarang, setengah dua belas. Kami keberatan," kata pengacara negara dari Kejaksaan Agung, Rusdiahadi, kepada hakim ketua Ujang Abdulah, di ruang sidang Kartika, PTUN, di Cakung, Jakarta Timur.
Hakim Ujang kemudian menanggapinya, lalu menyampaikan ulang pesan Rusdiahadi kepada tim kuasa hukum duo Bali Nine. Sidang kemudian tetap berlanjut.
Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum dua terpidana mati itu akan mengajukan bukti dan saksi ahli. Namun, karena saksi ahli belum dapat dihadirkan, kuasa hukum duo Bali Nine, Leonard Aritonang, meminta sidang dilanjutkan pekan depan.
"Untuk bukti ahli pengajar belum. Kami akan hadirkan tanggal 30 Maret sebelum terlawan mengajukan bukti. Mohon kebijaksanaan hakim," ujar Leonard.
Lalu hakim menyetujuinya setelah mendengar tanggapan masing-masing pihak. Di pengujung sidang, hakim kembali menyinggung soal ketepatan waktu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kuasa hukum duo Bali Nine menyetujui bahwa sidang pekan depan tanggal 30 Maret 2015 berlangsung pukul 10.00. "Baik, kalau pukul 10.30 lewat tidak hadir, sidang tetap berlanjut ya. Artinya, (yang terlambat) tidak menggunakan haknya," ujar hakim Ujang.
Sebelumnya, pihak penggugat, yakni dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Jokowi. Obyek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.