Hajinasiri ditangkap saat hendak menyerahkan 519 gram sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Hajinasiri ditangkap di Jalan Prof. Dr. Satrio, Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Senen Komisaris Kasmono mengungkapkan informasi mengenai Hajinasiri didapat dari masyarakat. Kemudian Subdit Narkoba Polsek Senen langsung mengembangkan laporan tersebut.
"Ini didapat dari informasi masyarakat yang menyampaikan ke kita. Kemudian subdit narkoba bergerak cepat tanggal 27 Maret melakukan transaksi, lalu berhasil ditangkap," kata Kasmono, Senin (6/4/2015).
Dari tangan tersangka, selain sabu, polisi mengamankan alumunium foil, plastik pembungkus, alat press dan alat timbang. Semuanya didapat di salah satu hotel Nomor 104 daerah Tebet Jakarta Selatan.
"Di hotelnya ada dua bungkus plastik besar narkotika 955 gram dan 475 gram jenis sabu-sabu," kata Kasmono.
Kasmono mengungkapkan, tersangka sudah dua bulan bekerja sebagai kurir. Kendati demikian, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk meminta keterangan lebih dalam.
"Itu kan pengakuan dia, enggak masalah. Kita akan intensif lagi," kata Kasmono.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2; pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.